Yayasan Pangudi Luhur sebagai sebuah lembaga pendidikan yang menaungi 1800-an karyawan. Di setiap unit kerja Pangudi Luhur terdapat koperasi yang dikelola oleh tiap-tiap unit sebagai usaha untuk menyejahterakan para anggotanya (guru karyawan).
Didorong karena banyaknya koperasi dan keinginanan memikirkan masa depan bagi anggota yang lebih baik, serta Yayasan pendidikan tidak diizinkan sekaligus menyelenggarakan usaha simpan pinjam (UU 28/2004 Tentang Yayasan dan UU Perpajakan), Melihat perkembangan dan prospek yang menarik dari Credit Union yang telah berdiri dibeberpa kota dan provinsi serta kiprahnya dalam menyejahterakan anggotanya, maka pada April 2009 Yayasan Pangudi Luhur tergerak untuk menggagas, dan mempersatukan koperasi-koperasi sekolah dengan membentuk sebuah lembaga keuangan yang lebih mementingkan kebutuhan ke depan dan secara lebih luas yaitu Credit Union Pangudi Luhur Kasih ( CUPLK ).
Jl. DR. Sutomo No.4, Randusari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50244